Memuat Halaman
Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas

Sertifikasi

Sertifikasi

Sertifikasi Laboratorium Sertifikasi Laboratorium Belakang

Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas merupakan lembaga pemerintah yang bernaung di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas dengan perubahan terakhir Nomor 90/DLH.TAHUN 2023 tentang Organisasi Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas. Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 dengan nomor sertifikat LP-1983-IDN

Sertifikasi Mutu

  1. Manajemen laboratorium berkomitmen untuk berkesuaian PROFIL LABORATORIUM dengan standar ISO/IEC 17025 termuktakhir dan PERMEN LHK NO. P.23/2020,
  2. Manajemen laboratorium berkomitmen untuk menjaga integritas pada praktik profesional yang baik sehingga mampu mengambil keputusan secara mandiri, objektif, serta menjamin bahwa seluruh personelnya bebas dari pengaruh komersial, keuangan maupun tekanan lain yang dapat berpengaruh buruk terhadap mutu kerjanya,
  3. Manajemen laboratorium berkomitmen untuk melakukan pengambilan contoh uji, pengelolaan limbah laboratorium serta keselamatan dan kesehatan kerja,
  4. Manajemen laboratorium berkomitmen untuk selalu meningkatkan mutu pengujian demi kepuasan pelanggan,
  5. Semua personil laboratorium dipastikan memahami dokumentasi sistem manajemen mutu dan menerapkan dalam pekerjaan mereka secara rutin,
  6. Manajemen laboratorium berkomitmen untuk selalu menjalankan program CONTINUOUS IMPROVEMENT untuk meningkatkan efektivitas sistem manajemen laboratorium.

Mengapa Harus Laboratorium Kami?

Sertifikasi Berstandar Internasional

Sertifikasi Berstandar
Internasional

Hasil Uji Akurat & Cepat

Hasil Uji Akurat & Cepat

Didukung oleh Teknologi Mutakhir

Didukung oleh
Teknologi Mutakhir

Pelayanan Profesional

Pelayanan Profesional

Code of Conduct

Sehubungan dengan persyaratan yang tercantum dalam SNI ISO/IEC 17025: 2017, khususnya sebagai komitmen manajemen laboratorium menjaga KETIDAKBERPIHAKAN dan untuk perlindungan terhadap KERAHASIAAN INFORMASI, maka manajemen Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, menetapkan Code of Conduct, sebagai berikut:

  1. Memberikan standar pelayanan secara konsisten dan menjaga ketidakberpihakan,
  2. Melindungi kerahasiaan informasi dan hak kepemilikan pelanggan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan,
  3. Bekerja secara teamwork berlandaskan profesionalisme, independensi, kejujuran, semangat, dan menjunjung tinggi integritas,
  4. Mempertimbangkan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja,
  5. Memelihara semua aset yang dimiliki laboratorium, serta tidak mengubah/memperbanyak/mengutip/menyalin sebagian atau keseluruhan dokumen dan rekaman untuk kepentingan pribadi maupun pihak-pihak lain.

Demikian pernyataan kode etik/Code of Conduct ini dibuat dalam keadaan tanpa tekanan apapun dan dari siapapun. Kepada yang melanggar peraturan ini bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan kebijakan yang ditetapkan oleh manajemen laboratorium berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

Kuala Kapuas, 24 Juli 2023

Personel Laboratorium